BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Profesional Kresna ( LPK ) adalah wadah bagi para Profesional muda yang bergerak dibidang konsultasi, pendidikan, penelitian dan pengembangan dalam rangka Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ( PER ), dalam aktualitasnya LPK merupakan lembaga Independent mitra bangsa dan negara.
- Profesional muda adalah orang atau perseorangan yang memiliki komitmen yang sama dalam membantu peningkatan perekonomian Nasional yang memiliki jiwa kreatif, inovatif, semangat yang tinggi, bersifat pemersatu, penegak kebenaran dan peduli rakyat.
- LPK tingkat daerah Lembaga Profesional yang dibentuk di Daerah-daerah yang dibagi berdasarkan Wilayah – wilayah regional I, II, III dan seterusnya di wilayah tanah air yang memiliki fungsi dan peranan serta wewenang yang sama dengan induk organisasi di pusat.
- Bidangnya jasa konsultasi/pendidikan/penelitian/pengembangan adalah bentuk usaha jasa yang memberikan arah dan alternatif pemecahan permasalahn perekonomian nasional, menjadi mediasi utama pelaku-pelaku ekonomi seperti antar koperasi dengan perbankan, pelayanan pendidikan atau pelatihan, penelitian sosial, budaya, lingkungan dan memberikan kontribusi serta rekomendasi pengembangan usaha dalam jaringan usaha kecil, menengah dan koperasi.
- Mitra Independent adalah bentuk kerja sama yang didasarkan atas konsep kemitraan yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak yang masing-maisng memiliki kebebasan dalam membuat keputusan.
- Mitra kerja Departemen koperasi adalah bentuk kerja sama yang membentuk Departemen koperasi dalam hal proses mediasi, aplikasi kredit, survey RDK dan RDKK, pelatihan manajemen koperasi dan berbagai hal bantuan yang terkait dengan pemberian berbagai skim kredit koperasi.
- Bank Indonesia adalah lembaga penjamin keuangan yang mengucurkan kredit dari berbagai skim kredit yang ditetapkan melalui Bank pelaksana yang ditunjuk.
- Bank pelaksana adalah lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi-koperasi yang mendapatkan bantuan kredit.
- Skim – skim kredit adalah Produk-produk kredit yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang disesuaikan dan diselaraskan dengan fungsi serta tujuannya.
BAB II
TEMPAT, DAERAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 2
Nama
- Organisasi ini bernama Lembaga Profesional Kresna yang disingkat LPK.
- LPK pada tingkat daerah disebut LPK Regional I, Regional II, Regional III dan seterusnya.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
- LPK berpusat di Bogor Propinsi Jawa Barat.
- LPK Regional / Perwakilan Daerah berkedudukan di Tingkat Propinsi, Kota dan Kabupaten yang ditunjuk berdasarkan atas pembagian perwilayah.
Pasal 4
Daerah Kerja
Daerah kerja LPK pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk LPK Regional / Perwakilan Daerah, daerah kerjanya meliputi wilayah daerah yang dibagi berdasarkan Daerah-daerah regional tertentu.
Pasal 5
Waktu
LPK Didirikan pada tanggal 21 Maret 1999 di Bogor dan berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Pasal 6
Asas
LPK berdasarkan pada Pancasila.
Pasal 7
Landasan
LPK berlandaskan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan GBHN sebagai landasan operasional.
Pasal 8
Tujuan
LPK memiliki tujuan untuk:
- Membina, mengarahkan, membimbing dan mengambangkan badan – badan usaha Koperasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat berdasarkan pasal 33 UUD’45.
- Menggali berbagai potensi perekonomian rakyat seluas-luasnya agar dapat berperan serta aktif dalam pembangunan nasional.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 9
Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, LPK memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Memperjuangkan aspirasi rakyat dan membantu pemerintah dalam pelaksanaan ke arah Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ( PER ).
- Membina dan mengembangkan aspek manajerial koperasi melalui wadah pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan bimbingan belajar untuk menciptakan arahan usaha yang lebih baik dan berkesinambungan.
- Meningkatkan peran serta seluruh potensi yang ada dalam masyarakat yang memungkinkan Kelompok – kelompok Profesional berperan serta dalam Pemerintahan baik di legislative maupun di eksekutif.
- Menciptakan lapangan kerja dan peluang – peluang usaha melalui jaringan mitra binaan dan informasi antar lembaga terkait yang solid dan handal.
- Menciptakan sumber – sumber Devisa bagi negara.
- Mengubah gaya usaha dari “kepemihakan” kepada asas kebersamaan dan gotong royong yang disemangati oleh upaya – upaya dalam membantu usaha-usaha gerakan koperasi.
- Mengubah pola – pola dari penguasaan lahan di masa orde baru menjadi pemanfaatan lahan oleh para anggota koperasi melalui pola bagi hasil.
- Memberikan fungsi kontrol terhadap pelaku – pelaku ekonomi nasional yang pada saat ini tertuju pada gerakan koperasi melalui segala bentuk fasilitas produk Bank Indonesia.
Pasal 10
Fungsi
LPK berfungsi sebagai fasilitator serta mediator dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.
Pasal 11
Kegiatan
Kegiatan – kegiatan LPK merupakan penjabaran dari tugas pokok, yang akan dituangkan dalam kerangka kerja, Program-program terkait yang meliputi kegiatan pendidikan, pelaksanaan fungsi kontrol, melaksanakan survey serta jaringan usaha yang terkait dengan aspek – aspek, pendidikan, pertanian, kehutanan dan perkebunan konsolidasi.
BAB V
KERJA SAMA
Pasal 12
Kerjasama LPK dengan Pemerintah
LPK bekerjasama dengan Pemerintah dalam hal sebagai berikut:
- Mitra Pemerintah.
- Penciptaan lapangan pekerjaan.
- Penambahan Devisa negara.
- Penciptaan penambahan pendapatan masyarakat.
- Meningkatkan produksi nasional.
Pasal 13
Kerjasama LPK Dengan Masyarakat
LPK bekerjasama dengan masyarakat dalam hal:
- Pelatihan dalam rangka peningkatan SDM masyarakat.
- Membantu masyarakat dalam rangka perluasan lapangan pekerjaan.
- Membantu masyarakat dalam proses mediasi ke Pemerintah.
- Membantu masyarakat dalam rangka program pendampingan.
- Sebagai mediasi dalam rangka teknologi tepat guna yang meningkatkan SDM serta pendapatan masyarakat.
Pasal 14
Kerjasama LPK Dengan Luar Negeri
LPK bekerja sama dengan Luar Negeri dalam hal:
- Kerjasama Program.
- Tukar menukar informasi dalam rangka peningkatan SDM
- Finansial (mencari Sumber – sumber dana luar negeri yang tidak mengikat).
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 15
Bentuk
LPK berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat
Pasal 16
Sifat
LPK bersifat Independen yang Proaktif
Pasal 17
Perangkat
Perangkat Organisasi LPK terdiri atas:
- Dewan Presidium
- Dewan Penasehat/Pembimbing
- Dewan Pengurus terdiri dari: - Direktur Eksekutif
- Sekretaris Eksekutif
- Manager-manager Program.
Pasal 18
Dewan Presidium
Dewan Presidium LPK berfungsi sebagai pengawas organisasi serta pengendali, pemberi arahan dan strategi serta motivator bagi Dewan Pengurus.
Pasal 19
Dewan Penasehat
Dewan penasehat LPK berfungsi sebagai arahan serta petuah-petuah pada roda organisasi.
Pasal 20
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus LPK merupakan badan Eksekutif bagi organisasi, yang merumuskan program-program secara operasional yang telah disusun oleh Dewan Presidium.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 21
Keanggotaan
Keanggotaan LPK bersifat terbuka.
Pasal 22
Hal Anggota
Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam organisasi
Pasal 23
Kewajiban Anggota
Setiap anggota memiliki kewajiban yang sama secara Profesional dalam Organisasi
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam LPK secara musyawarah dan mufakat
BAB VIII
MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG
DAN
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 25
Masa Jabatan
Masa jabatan kepengurusan LPK adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal sekali lagi
Pasal 26
Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian wewenang dalam LPK diatur berdasarkan atas Proporsi wewenang masing-masing
Pasal 27
Pergantian Antar Waktu
Pergantian masa kepengurusan LPK dalam waktu sebelum masa jabatan, dapat dilakukan dan digantikan oleh pejabat sementara
Pasal 28
Sumber Dana
Sumber dana LPK diadakan secara swadaya dari segenap pengurus secara mandiri atau kerja sama dengan lembaga lainnya yang mengikat
Pasal 29
Penggunaan Dana dan Pengelolaannya
Penggunaan dana untuk Program – program terkait, pengelolaannya diatur secara Profesional dan diatur oleh lembaga Pertriwulan sekali.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan bila terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan dan hanya dapat dilakukan pada rapat dewan presidium serta dewan penasehat atas usulan dari anggota.
Pasal 31
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dapat dilakukan bila dikehendaki oleh setiap anggota dalam dewan atau bukan.
R.Tutang Mochtar
Koordinator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi Komentar Anda