Sabtu, 11 April 2009

Ancaman dan Hukuman

Undang - undang Nomor : 22, Tahun 1997 tentang Narkotika
  1. Sebagai pengedar / perantara jual beli narkotika golongan I (misal ganja, heroin, putaw,dll) diancam hukuman mati, seumur hidup, paling lama 20 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  2. Memiliki menyimpan, menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman (misal ganja, heroin, putaw, dll) diancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  3. Menggunakan Narkotika Golongan I (misal ganja, heroin, putaw, dll) diancam hukuman paling lama 4 tahun pasal 85 (a).
  4. Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain (misal ganja, heroin, putaw, dll) diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pasal 84 (a).
  5. Pecandu tidak melapor, diancam hukuman paling lama 6 bulan dendan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), pasal 88 (1).
  6. Keluarga pecandu tidak melapor, diancam hukuman paling lama 3 bulan denda Rp.1000.000 (satu juta rupiah), pasal 88 (2).
  7. Mempersulit penyidikan, penuntutan perkara narkotika, diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), pasal 92.

Apa itu Napza - Narkoba

OVER DOSIS (OD)

Pada jaman sekarang ini masyarakat Indonesia mudah terpengaruh dengan hal-hal yang sipatnya negatif, pergaulan yang semakin bebas dikalangan remaja cukup meresahkan para orang tua.

Disamping itu kurangnya moral pada generasi penerus bangsa yaitu budi pekerti, etika moral dan ahlakul karimah yang mereka miliki sangat tipis sekali karena tuntunan agama yang mereka tidak ketahui, dan hal ini sangat mudah membawa mereka terjebak kedalam dunia narkoba dan pergaulan bebas.

Rusaknya generasi muda karena kurangnya memahami apa itu narkoba, miras dan obat-obat yang berlebihan digunakan sehingga mereka sakau (ketagihan).

Tanpa sadar mereka telah diperbudak dan dikendalikan oleh barang haram yang sebenarnya tak lain itu semua adalah telur emasnya setan.

Terlebih mereka generasi menjadi beringas dan memicu kekerasan seperti tawuran, perkosaan, pergaulan bebas dan berbagai dampak negatif lainnya yang sudah begitu marak terjadi di kalangan masyarakat.

Bagaimana sekarang ini sudah jelas kelihatan sebegitu besarnya pengaruh bahaya narkoba khususnya dikalangan pemuda dan pemudi, remaja generasi yang akan menjadi tumpuan dan harapan untuk menjadi generasi penerus bangsa.

Apakah mereka tanpa sadar telah dibodohi oleh kesenangan yang semu dan yang merupakan bom waktu pada diri mereka dengan tanpa dipikir kemasa depannya ?

Ini semua terjadi karena kurangnya sosial kontrol dari orang tua utamanya dan kurangnya informasi dan pengetahuan tentang bahaya narkoba dikalangan remaja khusunya mereka yang masih belajar ditingkat SD (sekolah dasar), SLTP (sekolah lanjutan tingkat pertama) dan SLTA (sekolah lanjutan tingkat atas ), kejuruan sederajat lainnya bahkan tidak mustahil mahaiswa dan mahasiswi kena pengaruh telur emasnya setan.

Ini merupakan satu pelajaran bagi para guru di instansi pendidikan untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi mereka generasi penerus bangsa.

Tak kalah pentingnya orang tua, masyarakat harus pro aktif dan berperan dalam memberikan pengetahuan keimanan lewat kontribusi buku tulis bergaris sebagai bagian dari kegiatan LPK pada kampanye sosialisai anti narkoba, agar pemuda, remaja, murid pelajar indonesia dapat menyadari.

Semoga Pendiri Republik serta Pini Sepuh yang menjalani hidup di tiga jaman dan generasi penerus bangsa turut ambil bagian dari apa yang LPK sudah laksanakan sejak tahun 2002.

selamatkan anak cucu bangsa, jangan biarkan dia “mati dalam lamunan tenggelam dalam rencana”.

“Bagaikan sejuk tiada berangin, umpama laut tidak berombak”.


R.Tutang Mochtar

Koordinator



Contoh Cover Buku Tulis



Tampak Depan




Tampak Belakang

Anggaran Dasar LPK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Profesional Kresna ( LPK ) adalah wadah bagi para Profesional muda yang bergerak dibidang konsultasi, pendidikan, penelitian dan pengembangan dalam rangka Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ( PER ), dalam aktualitasnya LPK merupakan lembaga Independent mitra bangsa dan negara.

  1. Profesional muda adalah orang atau perseorangan yang memiliki komitmen yang sama dalam membantu peningkatan perekonomian Nasional yang memiliki jiwa kreatif, inovatif, semangat yang tinggi, bersifat pemersatu, penegak kebenaran dan peduli rakyat.

  1. LPK tingkat daerah Lembaga Profesional yang dibentuk di Daerah-daerah yang dibagi berdasarkan Wilayah – wilayah regional I, II, III dan seterusnya di wilayah tanah air yang memiliki fungsi dan peranan serta wewenang yang sama dengan induk organisasi di pusat.

  1. Bidangnya jasa konsultasi/pendidikan/penelitian/pengembangan adalah bentuk usaha jasa yang memberikan arah dan alternatif pemecahan permasalahn perekonomian nasional, menjadi mediasi utama pelaku-pelaku ekonomi seperti antar koperasi dengan perbankan, pelayanan pendidikan atau pelatihan, penelitian sosial, budaya, lingkungan dan memberikan kontribusi serta rekomendasi pengembangan usaha dalam jaringan usaha kecil, menengah dan koperasi.

  1. Mitra Independent adalah bentuk kerja sama yang didasarkan atas konsep kemitraan yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak yang masing-maisng memiliki kebebasan dalam membuat keputusan.

  1. Mitra kerja Departemen koperasi adalah bentuk kerja sama yang membentuk Departemen koperasi dalam hal proses mediasi, aplikasi kredit, survey RDK dan RDKK, pelatihan manajemen koperasi dan berbagai hal bantuan yang terkait dengan pemberian berbagai skim kredit koperasi.

  1. Bank Indonesia adalah lembaga penjamin keuangan yang mengucurkan kredit dari berbagai skim kredit yang ditetapkan melalui Bank pelaksana yang ditunjuk.

  1. Bank pelaksana adalah lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi-koperasi yang mendapatkan bantuan kredit.

  1. Skim – skim kredit adalah Produk-produk kredit yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang disesuaikan dan diselaraskan dengan fungsi serta tujuannya.


BAB II

TEMPAT, DAERAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 2

Nama

  1. Organisasi ini bernama Lembaga Profesional Kresna yang disingkat LPK.
  2. LPK pada tingkat daerah disebut LPK Regional I, Regional II, Regional III dan seterusnya.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

  1. LPK berpusat di Bogor Propinsi Jawa Barat.
  2. LPK Regional / Perwakilan Daerah berkedudukan di Tingkat Propinsi, Kota dan Kabupaten yang ditunjuk berdasarkan atas pembagian perwilayah.

Pasal 4

Daerah Kerja

Daerah kerja LPK pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk LPK Regional / Perwakilan Daerah, daerah kerjanya meliputi wilayah daerah yang dibagi berdasarkan Daerah-daerah regional tertentu.

Pasal 5

Waktu

LPK Didirikan pada tanggal 21 Maret 1999 di Bogor dan berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



BAB III

Pasal 6

Asas

LPK berdasarkan pada Pancasila.

Pasal 7

Landasan

LPK berlandaskan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan GBHN sebagai landasan operasional.

Pasal 8

Tujuan

LPK memiliki tujuan untuk:

  1. Membina, mengarahkan, membimbing dan mengambangkan badan – badan usaha Koperasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat berdasarkan pasal 33 UUD’45.
  2. Menggali berbagai potensi perekonomian rakyat seluas-luasnya agar dapat berperan serta aktif dalam pembangunan nasional.


BAB IV

TUGAS, FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 9

Tugas Pokok

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, LPK memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan membantu pemerintah dalam pelaksanaan ke arah Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ( PER ).
  2. Membina dan mengembangkan aspek manajerial koperasi melalui wadah pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan bimbingan belajar untuk menciptakan arahan usaha yang lebih baik dan berkesinambungan.
  3. Meningkatkan peran serta seluruh potensi yang ada dalam masyarakat yang memungkinkan Kelompok – kelompok Profesional berperan serta dalam Pemerintahan baik di legislative maupun di eksekutif.
  4. Menciptakan lapangan kerja dan peluang – peluang usaha melalui jaringan mitra binaan dan informasi antar lembaga terkait yang solid dan handal.
  5. Menciptakan sumber – sumber Devisa bagi negara.
  6. Mengubah gaya usaha dari “kepemihakan” kepada asas kebersamaan dan gotong royong yang disemangati oleh upaya – upaya dalam membantu usaha-usaha gerakan koperasi.
  7. Mengubah pola – pola dari penguasaan lahan di masa orde baru menjadi pemanfaatan lahan oleh para anggota koperasi melalui pola bagi hasil.
  8. Memberikan fungsi kontrol terhadap pelaku – pelaku ekonomi nasional yang pada saat ini tertuju pada gerakan koperasi melalui segala bentuk fasilitas produk Bank Indonesia.

Pasal 10

Fungsi

LPK berfungsi sebagai fasilitator serta mediator dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.

Pasal 11

Kegiatan

Kegiatan – kegiatan LPK merupakan penjabaran dari tugas pokok, yang akan dituangkan dalam kerangka kerja, Program-program terkait yang meliputi kegiatan pendidikan, pelaksanaan fungsi kontrol, melaksanakan survey serta jaringan usaha yang terkait dengan aspek – aspek, pendidikan, pertanian, kehutanan dan perkebunan konsolidasi.



BAB V

KERJA SAMA

Pasal 12

Kerjasama LPK dengan Pemerintah

LPK bekerjasama dengan Pemerintah dalam hal sebagai berikut:

  1. Mitra Pemerintah.
  2. Penciptaan lapangan pekerjaan.
  3. Penambahan Devisa negara.
  4. Penciptaan penambahan pendapatan masyarakat.
  5. Meningkatkan produksi nasional.

Pasal 13

Kerjasama LPK Dengan Masyarakat

LPK bekerjasama dengan masyarakat dalam hal:

  1. Pelatihan dalam rangka peningkatan SDM masyarakat.
  2. Membantu masyarakat dalam rangka perluasan lapangan pekerjaan.
  3. Membantu masyarakat dalam proses mediasi ke Pemerintah.
  4. Membantu masyarakat dalam rangka program pendampingan.
  5. Sebagai mediasi dalam rangka teknologi tepat guna yang meningkatkan SDM serta pendapatan masyarakat.

Pasal 14

Kerjasama LPK Dengan Luar Negeri

LPK bekerja sama dengan Luar Negeri dalam hal:

  1. Kerjasama Program.
  2. Tukar menukar informasi dalam rangka peningkatan SDM
  3. Finansial (mencari Sumber – sumber dana luar negeri yang tidak mengikat).


BAB VI

ORGANISASI

Pasal 15

Bentuk

LPK berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat

Pasal 16

Sifat

LPK bersifat Independen yang Proaktif

Pasal 17

Perangkat

Perangkat Organisasi LPK terdiri atas:

- Dewan Presidium

- Dewan Penasehat/Pembimbing

- Dewan Pengurus terdiri dari: - Direktur Eksekutif

- Sekretaris Eksekutif

- Manager-manager Program.

Pasal 18

Dewan Presidium

Dewan Presidium LPK berfungsi sebagai pengawas organisasi serta pengendali, pemberi arahan dan strategi serta motivator bagi Dewan Pengurus.

Pasal 19

Dewan Penasehat

Dewan penasehat LPK berfungsi sebagai arahan serta petuah-petuah pada roda organisasi.

Pasal 20

Dewan Pengurus

Dewan Pengurus LPK merupakan badan Eksekutif bagi organisasi, yang merumuskan program-program secara operasional yang telah disusun oleh Dewan Presidium.



BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 21

Keanggotaan

Keanggotaan LPK bersifat terbuka.

Pasal 22

Hal Anggota

Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam organisasi

Pasal 23

Kewajiban Anggota

Setiap anggota memiliki kewajiban yang sama secara Profesional dalam Organisasi

Pasal 24

Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dalam LPK secara musyawarah dan mufakat



BAB VIII

MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG

DAN

PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 25

Masa Jabatan

Masa jabatan kepengurusan LPK adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal sekali lagi

Pasal 26

Pendelegasian Wewenang

Pendelegasian wewenang dalam LPK diatur berdasarkan atas Proporsi wewenang masing-masing

Pasal 27

Pergantian Antar Waktu

Pergantian masa kepengurusan LPK dalam waktu sebelum masa jabatan, dapat dilakukan dan digantikan oleh pejabat sementara

Pasal 28

Sumber Dana

Sumber dana LPK diadakan secara swadaya dari segenap pengurus secara mandiri atau kerja sama dengan lembaga lainnya yang mengikat

Pasal 29

Penggunaan Dana dan Pengelolaannya

Penggunaan dana untuk Program – program terkait, pengelolaannya diatur secara Profesional dan diatur oleh lembaga Pertriwulan sekali.



BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 30

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan bila terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan dan hanya dapat dilakukan pada rapat dewan presidium serta dewan penasehat atas usulan dari anggota.

Pasal 31

Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi dapat dilakukan bila dikehendaki oleh setiap anggota dalam dewan atau bukan.



R.Tutang Mochtar

Koordinator



Jumat, 10 April 2009

Rekomendasi

  1. Ketua Badan Koordinasi Narkotika Nasional RI, No.B/260/VIII/2001/BKNN, tanggal 7 Agustus 2001.
  2. Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional RI, No.B/415/V/2003/BNN, tanggal 6 Mei 2003.

KAMPANYE SOSIALISASI ANTI NARKOBA

A. LATAR BELAKANG

Sejak enam tahun terakhir modus operandi peredaran Narkoba (Narkotika dan Obat-obat terlarang) di Indonesia mengalami cara-cara yang lebih rapi, sehingga lebih sulit dideteksi oleh aparat dan masyarakat, karenanya sampai saat ini “trend” perkembangan kejahatan Narkoba semakin meningkat, kalau sebelumnya Indonesia di Indikasi hanya sebagai daerah transit, justru sekarang menjadi daerah konsumen, produksi dan pengekspor.

a.1. Ada beberapa hal yang melatar belakangi permasalahan tersebut:
  • Sebagai dampak kemajuan komunikasi dan trasportasi yang mengglobal sehingga adanya perubahan sikap budaya di kalangan remaja untuk meniru kehidupan budaya barat yang tidak lepas dari penggunaan Narkoba.
  • Kejahatan Narkoba suatu kegiatan bisnis yang menggiurkan karena keuntungannya yang sangat besar dan dapat diperoleh dalam waktu yang sangat singkat.
  • Penggunaan Narkoba dianggap dapat dijadikan sebagai pelarian atau jalan pintas dalam melepaskan permasalahan hidup yang dihadapi seseorang.
  • Indonesia yang mengalami tekanan ekonomi sangat buruk dan berkepanjangan banyak menimbulkan PHK serta bertambahnya jumlah pengangguran, putus sekolah, sehingga bisnis Narkoba menjadi bisnis yang menjanjikan keuntungan besar, oleh karena tidak menutup kemungkinan untuk memenuhi kebutuhannya terlibat dalam Narkoba.
  • Akibat ketidak stabilan politik dan ekonomi sampai saat ini membuat para elite politik berkonsentrasi pada masalah politik, sehingga dijadikan peluang bagi para pelaku kejahatan Narkoba.

Peredaran narkoba ditengah masyarakat kita sudah merasuki hampir semua kalangan, tidak ada satu kelompok masyarakat pun yang bisa menyatakan diri bebas atau kebal dari peredaran narkoba, narkoba tidak hanya merasuki mereka yang kaya-kaya (berada) tetapi juga menimpa keluarga menengah maupun bawah, bahkan tidak luput pula anak-anak jalanan, bahkan narkoba sudah merasuki keluarga para pengusaha, birokrat, teknokrat, dan aparat penegak hukum dan hampir seluruh lapisan masyarakat telah mereka masuki.

a.2. Ada beberapa aspek negatif yang diakibatkan oleh narkoba:

1. Moral
Narkoba sangat berpengaruh buruk pada perkembangan moral / budi pekerti, pengedar maupun pemakai narkoba sudah tidak mengindahkan lagi norma-norma nilai agama, budaya serta nilai kesusilaan.

“Mereka” ( pengedar/pemakai ) narkoba kerap kali menghalalkan segala cara agar tercapainya keinginan mereka.

“para pengedar” sudah tidak mempedulikan lagi akan generasi penerus bangsa, mereka secara sengaja merusaknya.

“Para pemakai” sudah tidak menyayangi diri mereka sendiri, mereka terbuai oleh narkoba bahkan mereka tidak menutup kemungkinan berbuat sesuatu yang bisa merugikan mereka sendiri maupun masyarakat.

2. Ekonomi
Sudah jelas pula bahwa konsumsi narkoba sangat merugikan, berapa besarnya dana yang dihamburkan oleh para pecandunya setiap hari secara sia-sia dan sama sekali tidak memberikan manfaat terhadap ekonomi nasional kecuali dinikmati oleh segelintir para pengedar dan produsennya, berapa besar biaya perawatan yang harus dihabiskan untuk menyembuhkan dan memulihkan kesehatan para pecandu tersebut, milyaran bahkan trilyunan rupiah yang terhambur percuma dan tidak bermanfaat setiap tahun dan dana yang beredar dinikmati oleh para pengedar narkoba ini sama sekali tidak bermaanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Kesehatan
Tidak dipungkiri pula bahwa seiring dengan peredaran narkoba merebak pula kasus-kasus penyakit HIV AIDS dimana penularannya menjadi semakin mudah diantara para pemakai narkoba yang sering bergantian dalam menggunakan alat suntik maupun hubungan sex bebas yang mereka lakukan baik secara sadar maupun di kala mereka dalam pengaruh narkoba.


B. SOLUSI DAN PENANGGULANGAN
Disisi yang lain, informasi tentang penanggulangan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba secara menyeluruh masih terasa kurang, pemahaman yang terbatas karena informasi sosialisasi tentang penanggulangan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba tidak terlepas dari Media Cetak, Elektronik maupun dari Pemerintah sendiri terasa sangat lemah, atau dengan kata lain instrumen penanggulangan dan pencegahan bahaya narkoba masih 0,0 ( nol koma nol ), akibatnya para pengguna dan pengedar narkoba terus merajalela, masyarakat yang anti narkoba maupun aparat yang berkompeten masih jalan sendiri-sendiri, artinya, masyarakat kita jadi individualistis tidak mau tahu akan persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat sendiri.

Sementara kita dihadapkan pada permasalahan yang amat sangat berat yang sekaligus harus segera kita atasi, karena kejahatan dan penyalahgunaan narkoba dapat mengancam kelangsungan hidup manusia sekaligus kehancuran generasi berikutnya “THE LOST GENERATION” dalam perspektif inilah Lembaga Profesional Kresna melihat arti penting hadirnya media khusus dalam bentuk buku tulis dengan cover tematis dengan pendekatan yuridis, fsikologis, medis dan religius.

Lembaga Profesional Kresna sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap upaya-upaya pencegahan peredaran narkoba terutama ditengah-tengah para peserta didik secara nasional dan oleh karenanya telah merancang suatu system dan gerakan kampanye sosialisasi anti narkoba secara nasional dan berkesinambungan dengan cara menerbitkan dan mengedarkan buku tulis yang di Disain dan mengingatkan para pelajar sepanjang tahun, baik selama proses belajar mengajar berlangsung maupun pada saat mereka berada di rumah.

b.1. Arti penting kehadiran media khusus buku tulis cover kampanye sosialisasi anti narkoba tersebut, adalah:
  • Sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat luas untuk memahami bahaya dan dampak buruk narkoba.
  • Dengan pendistribusian keseluruh masyarakat sehingga penanggulangan dari hulu lebih baik dari pada dimuara.
  • Media khusus tersebut memiliki posisi sebagai counter effect terhadap kejahatan narkoba yang gerakannya di tengah masyarakat sudah begitu terbuka.
  • Timbul empati antara aparat dan masyarakat secara bersama-sama dan bahu membahu memerangi narkoba.

Sebagai sarana prefentif, edukatif buku tulis tersebut memiliki kelebihan yang signifikan dibandingkan sarana media lainnya karena secara langsung dipakai oleh murid pelajar disekolah, disamping sebagai sarana belajar, buku tersebut akan selalu mengingatkan para murid pejara akan bahaya narkoba. Namun gagasan ini tentu saja tidak bisa diwujudkan apabila buku-buku yang diterbitkan itu tidak sampai ke tangan para pelajar dan mahasiswa yang menjadi sasaran kampanye, sementara untuk bisa mencapai sasaran dimaksud diperlukan pendanaan, tetapi hingga saat ini belum ada satu pihak pun baik Pemerintah maupun Lembaga Non-Pemerintah yang memberikan dukungan riel berupa pendanaan yang dibutuhkan untuk mencetak dan mengedarkan buku-buku dimaksud hingga mencapai sasaran.


C. TUJUAN
Kampanye gerakan anti narkoba yang digagas oleh Lembaga Profesional Kresna dengan cara menerbitkan buku tulis dengan Cover bergambar dan berisi pesan-pesan peringatan tentang bahaya narkoba ini bertujuan antara lain:
  • Memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para pelajar dan mahasiswa khusunya dan masyarakat umumnya tentang bahaya narkoba dan dampaknya bagi kehidupan dan masa depan mereka.
  • Memberikan pengetahuan kepada para pelajar dan mahasiswa dan masyarakat umum mengenai ciri-ciri dan bentuk-bentuk narkoba yang bisa dikenali secara fisik sehingga secara dini bisa menghindari dan tidak mencobanya.
  • Memberikan pengetahuan dan peringatan kepada para pelajar dan mahasiswa serta masyarakat umumnya mengenai pola-pola penyebaran narkoba dan modus operandi para pengedar sehingga secara dini bisa dikenali dan berupaya menghindar melakukan hubungan dengan mereka.
  • Memberikan pengetahuan kepada para pelajar dan mahasiswa serta masyarakat pada umumnya mengenai aspek dan hukum narkoba, baik terhadap pengedar maupun pengguna.

D. SASARAN
Sasaran kampanye sosialisasi anti narkoba yang dilakukan dengan mengedarkan dan mendistribusikan buku tulis dengan cover gambar dan berisi pesan-pesan kampanye anti narkoba adalah para murid pelajar di seluruh Indonesia mulai dari jenjang Pendidikan dasar (SD/MI, SLTP/MTs, SMU/SMK dan MA).


E. DANA / ANGGARAN
Agar progaram sosialisasi anti narkoba ini dapat terlaksana dengan baik, maka dibutuhkan interfensi positif, bantuan moril atau materil dari segala aspek masyarakat baik dari Pemerintah, Swasta, Perbankan, maupun dari aspek masyarakat lainnya.


F. SPESIFIKASI
  • Untuk SD/MI
Isi : 30 Lembar = 60 halaman
Jenis kertas : - HVS 70 gram bergaris untuk halaman isi
- Boks Board 210 gram untuk halaman sampul /Cover
Cover : Cetak Full Color 4 halaman sampul /Cover
Ukuran : 17 x 20 cm (standar)
  • Untuk SLTP/MTs, SMU/SMK/MA
Isi : 40 Lembar = 80 halaman
Jenis kertas : - HVS 70 gram bergaris untuk halaman isi
- art carton untuk halaman sampul /Cover
Cover : Cetak Full Color 4 halaman sampul /Cover
Ukuran : 17 x 25 cm (semi standar)

G. PENUTUP
Mengingat bahwa bahaya peredaran narkoba yang mengancam kehidupan dan masa depan generasi muda bangsa Indonesia dewasa ini, hendaknya kampanye sosialisasi anti narkoba dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga akan menampakan berhasilnya sosialisasi anti narkoba melalui sarana pendidikan antaranya buku tulis bergaris yang senantiasa bersahabat dengan para murid pelajar khususnya dan lapisan masyarakat lainnya pada umumnya.

Akhir kata semoga gagasan yang diterima masyarakat banyak ini dapat dilaksanakan dengan kesungguhan sebagai upaya pencegahan dan penghadangan bahaya narkoba.


INDONESIA BARU ADALAH POLA DAN NAWAITU BARU

  • PADA TAHUN 1945 KITA MEMPUNYAI TUJUAN YANG PASTI, YAKNI INDONESIA YANG MERDEKA DAN BERDAULAT” YANG DAPAT MELUAPKAN SEMANGAT BANGSA INDONESIA SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA BANGSA INDONESIA SANGGUP MEMBERI PENGORBANAN YANG MENGAGUMKAN.

  • KEINGINAN UNTUK MENJADI BANGSA INDONESIA YANG MERDEKA, KARENA "KEYAKINAN AKAN MEMPEROLEH STANDAR HIDUP YANG LEBIH BAIK"

  • KINI SUDAH 63 TAHUN KITA MERDEKA, SEBENARNYA KITA SUDAH DAPAT “BERSATU DALAM WADAH NEGARA KESATUAN SUATU TEKAD YANG PERNAH DIMILIKI BERSAMA KETIKA PENGAKUAN KEMERDEKAAN MASIH DI PERJUANGKAN.

  • INILAH YANG HARUS DITEGAKKAN DAN DITEGASKAN KEMBALI SERTA DIJADIKAN PEGANGAN HIDUP “PENDIRI – PENDIRI REPUBLIK" DI DALAM ALAM DAN SUASANA MERDEKA.

  • JAMAN KITA SEKARANG INI, IALAH JAMAN YANG MENENTUKAN “BERBAHAGIALAH BANGSA INDONESIA UNTUK SELAMA – LAMANYA” ATAU “BANGSA KITA HARUS TERCERAI BERAI DAN MELARAT SEUMUR HIDUP”

  • DENGAN URAIAN TERSEBUT DIATAS, SAYA MENGAJAK PENDIRI – PENDIRI REPUBLIK SEBAGAI TENAGA PEMERSATU BANGSA UNTUK MENGAMBIL KEBENARAN MENUNJUKAN JALAN KEARAH KESEJAHTERAAN DAN KEMERDEKAAN ABADI UNTUK SELURUH BANGSA INDONESIA.

  • TUGAS SEJARAH KEMERDEKAAN INDONESIA YANG MULIA "AJAKLAH NAIK KEPUNCAK GUNUNG KESEJAHTERAAN DAN SERTAKAN RAKYAT MIKRO KECIL MENENGAH SEBAGAI UNSUR PELAKU EKONOMI ADALAH TULANG PUNGGUNG PEREKONOMIAN NASIONAL"

  • INSYA ALLAH SAMPAI KEINGINAN RAKYAT DENGAN TERBENTUKNYA INDONESIA BARU YANG BERSATU” OLEH PATRIOT – PATRIOT BANGSA BERSAMA PEMERINTAH, SEHINGGA RAKYAT KOMPAK KEMBALI SEPERTI PADA MASA 17 AGUSTUS 1945 BERSATU MEMBINAKEUTUHAN NASIONAL, TERUTAMA MENGHADAPI PEMBANGUNAN.

  • INDONESIA KURANG LEBIH TERDIRI DARI 215 JUTA RAKYAT AKAN DIATUR PEREKONOMIANNYA AGAR KETAHANAN DAERAH AKAN MENJADI DASAR KETAHANAN NASIONAL.

  • KEPEDULIAN TERHADAP PERKEMBANGAN KONDISI BANGSA YANG MEMERLUKAN PENGEMBANGAN SERTA PENELITIAN TERHADAP PENGARUH KEMAJUAN JAMAN MODERN.

  • KITA UTAMAKAN PADA PENGARUH PENYALAHGUNAAN OBAT – OBATAN YANG RUSAK SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT, DENGAN ADANYA OBAT – OBATAN YANG DISALAH GUNAKAN OLEH PEMUDA, MURID PELAJAR, MAHASISWA YANG TELAH MELANDA BANGSA INDONESIA, BUKAN MUSTAHIL AKAN MEMATAHKAN SEMANGAT JUANG DAN PATRIOTISME MEREKA, MARI KITA HADANG DAN CEGAH DENGAN SEGALA BENTUK SECARA BERKESINAMBUNGAN.


"DIPERSEMBAHKAN UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

BOGOR,
LEMBAGA PROFESIONAL KRESNA PUSAT

R.TUTANG MOCHTAR
KOORDINATOR