- Sebagai pengedar / perantara jual beli narkotika golongan I (misal ganja, heroin, putaw,dll) diancam hukuman mati, seumur hidup, paling lama 20 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Memiliki menyimpan, menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman (misal ganja, heroin, putaw, dll) diancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Menggunakan Narkotika Golongan I (misal ganja, heroin, putaw, dll) diancam hukuman paling lama 4 tahun pasal 85 (a).
- Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain (misal ganja, heroin, putaw, dll) diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pasal 84 (a).
- Pecandu tidak melapor, diancam hukuman paling lama 6 bulan dendan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), pasal 88 (1).
- Keluarga pecandu tidak melapor, diancam hukuman paling lama 3 bulan denda Rp.1000.000 (satu juta rupiah), pasal 88 (2).
- Mempersulit penyidikan, penuntutan perkara narkotika, diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), pasal 92.
Sabtu, 11 April 2009
Ancaman dan Hukuman
Undang - undang Nomor : 22, Tahun 1997 tentang Narkotika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Betfair Casino (CZBET) - Profile - DRMCD
BalasHapusBetfair Casino (CZBET). 당진 출장마사지 Description · 강릉 출장안마 Deposit Options · Available Bonuses · 창원 출장안마 Promotions · Live Casino · Casino 여수 출장안마 Bonuses · Play 성남 출장마사지 for Free.